Kamis 27 Feb 2014 19:48 WIB

Diduga Korupsi Anggaran Mantan Kakanwil Kemenag NTT Ditahan

Tahanan (ilustrasi)
Foto: washingtonpost.com
Tahanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTT, Sega Fransiskus, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi setempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Penfui Kupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2010 sekitar Rp46 miliar.

"Kami menghormati keputusan penyidik di Kejati NTT untuk menahan klien kami untuk 20 hari ke depan, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih dengan disodori sekitar 32 pertanyaan," kata kuasa hukum tersangka Melkianus Conterius Seran, di Kupang, Kamis.

Seperti disaksikan, tersangka digiring penyidik Kejati NTT Hendriana Malo bersama petugas menuju mobil tahanan Kejati NTT tepat pukul 16.30 WITA sambil tertawa kecil dan mempersilahkan jurnalis untuk bertanya langsung ke kuasa hukumnya.

Melkianus Conterius Seran, kuasa hukum tersangka mengatakan kliennya disodori pertanyaan seputar penggunaan anggaran Pendidikan Agama Katolik, temuan BPK dan pembentukan tim verifikasi anggaran dan bantuan dan pertanyaan lain yang tidak perlu diketahui publik karena masih rahasia klien.

Ia mengatakan pemeriksaan masih akan berlanjut, sehingga untuk memudahkan proses itu, maka tersangka bersedia ditahan demi kepentingan hukum.

"Meski demikian kami sudah mengajukan permohonan penangguhan, karena pihaknya menjamin klien akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri termasuk tidak akan menghilangkan alat bukti dan merupakan hak tersangka seperti diatur dalam KUHAP," katanya.

Untuk diketahui beberapa keterangan dari staf Kemenag NTT yang telah dihukum bersalah menyebut tersangka (Fransiskus Sega) diduga menerima aliran dana dari kegiatan fiktif tahun anggaran 2010.

"Ada kegiatan pelatihan fiktif yang digelar di Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Sebagian dana itu diduga 'lari' ke tangan mantan Kakanwil Kemenag NTT. Fakta itu berdasarkan keterangan saksi," kata Penasehat hukum salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Propinsi NTT, Philipus Fernandes, S.H.

"Masa sebagai kuasa pengguna anggaran, mantan Kakanwil Kemenag NTT tidak mengetahui ada dan tidaknya kegiatan di sana. Kan tidak mungkin. Hanya saja bukti disposisi secara tertulis belum didapatkan. Namun dari keterangan para saksi, itu sudah mengarah ke dia (mantan Kakanwil Kemenang NTT)," katanya.

Philipus mencontohkan lagi, ada uang yang keluar senilai Rp200 juta untuk kegiatan pelatihan di Larantuka, tetapi ternyata itu fiktif, kemudian mantan Kakanwil Kemenag NTT tidak tahu.

Sebelumnya tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif di Kantor Wilayah Kementerian Agama NTT tahun anggaran 2010 telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

Ketiga terdakwa itu masing-masing atas nama Herman Mada Handamai, Sebastianus Balu dan Damianus Wae.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement