REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Provinsi Banten Aeng Haerudin disebut mengembalikan mobil ke perusahaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, PT Bali Pacific Pragama (PT BPP). Pegawai PT BPP kemudian mengantarkan mobil Alphard berwarna hitam itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Diduga dulunya diberikan kepada salah satu anggota DPRD Banten Aeng Haerudin," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Kamis (27/2). Namun, menurut Johan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut masih atas nama Wawan.
Setelah diantarkan ke KPK, Johan mengatakan, penyidik menyita kendaraan bernomor polisi B 4 GRA itu. Ia menyebut penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Wawan. Namun, Johan menegaskan, mobil itu bukan disita langsung dari Aeng. "Itu disita dari PT BPP," kata dia.
Pada Rabu, Johan juga mengatakan, ada penyitaan mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1004 SFY. Menurut dia, mobil tersebut juga masih atas nama Wawan. Mobil disita dari Manajer Aset dan Properti PT BPP Agah M Noor. "Disebut dulu dipakai untuk operasional Radio Polaris," ujar dia.
Dengan dua penyitaan ini, total sudah sekitar 45 mobil dan satu uni motor Harley Davidson yang disita oleh penyidik KPK. Penyitaan ini baik terkait kasus dugaan korupsi Wawan atau pun kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Kendaraan itu disita dari berbagai pihak. Antara lain, anggota DPRD, PT BPP, dan juga pihak swasta lainnya. Ada juga kendaraan yang disita dari model Jennifer Dunn dan Catherine Wilson.