Kamis 27 Feb 2014 17:10 WIB

Demokrat; Sutan Dicekal, Belum Tentu Jadi Tersangka

Sutan Bhatoegana
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati menilai pencekalan terhadap anggota partainya Sutan Bhatoegana belum tentu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan harus dipenjara.

"Saya kira masyarakat sudah cerdas, tidak semua yang dicekal menjadi pesakitan. Pencekalan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan," kata Andi usai diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat Jakarta, Kamis.

Menurut mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, selama belum ada peningkatan status bagi Sutan dari saksi menjadi tersangka, semua pihak harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah.

"Mudah-mudahan beliau tidak ada masalah. (Pencekalannya) hanya karena dibutuhkan keterangannya saja. Sekali lagi, kita hormati proses hukum KPK, kasus apa pun itu," ujarnya.

Terkait apakah jika nantinya status Ketua Komisi VII DPR RI itu naik menjadi tersangka, Andi mengatakan tidak akan segan melakukan tindakan disiplin, yakni pemberhentian.

Menurut dia, partai berlambang "mercy" itu tidak akan pandang bulu terhadap kader-kader yang memang terbukti melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik partai.

Menurut Andi, partainya tidak pandang bulu. Tentu juga akan dilakukan hal yang sama terhadap Sutan (jika terbukti bersalah). ''Beda-beda pilihan, kalau Pak AM (Andi Malarangeng) 'kan 'gentle' mundur, AU (Anas Urbaningrum) juga mundur. Pokoknya sama, ada yang enggak mundur ya kita berhentikan. Beda dengan partai lain, sudah ditahan sampai bebas belum juga diberhentikan," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah Sutan Bhatoegana bepergian ke luar negeri, karena alasan kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Dalam persidangan, mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut Sutan menerima uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari Rudi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement