Kamis 27 Feb 2014 15:03 WIB

Partai Hanura Keberatan Iklan Politik Dianggap Bentuk Kampanye

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Wiranto, Ketua umum Partai HANURA
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wiranto, Ketua umum Partai HANURA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Moratorium iklan politik Pemilu ramai-ramai dikomentari miring oleh partai yang memilki kekuatan media. Mereka menilai, esensi dari moratorium ini tidak tepat sasaran karena akan menggerus hak rakyat untuk mendapatkan informasi mengenai Pemilu.

Salah satunya, Partai Hanura. Hanura yang selama ini identik dengan stasiun TV di bawah naungan MNC Group menyatakan, iklan politik jangan dianggap sebagai bentuk kampanye. Menurut dia, partai memilki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Pemilu nanti, dan iklan politik sebagai salahsatu jembatannya. Dengan adanya, moratorium ini, justru dianggap sebagai larangan yang kebablasan.

"Moratorium iklan politik benar-benar kebablasan. Iklan politik ini penting agar masyarakat paham dengan caleg dan partai perseta Pemilu, sehingga nanti saat memilih tidak asal,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Saleh Husin di Gedung Parlemen, Jakarta Kamis (27/2).

Saleh menilai, dengan adanya moratorium ini, maka masyarakat akan buat pada latar belakang partai maupun caleg yang akan dipilihnya. Dia pun menduga, sejumlah pihak cemas degan keunggulan partai-partai yang memilki media sehingga mendorong disepakatinya moratorium ini.

"Sekelompok tertentu ketakutan, sehingga disepakatilah, padahal iklan politik ini penting," kata dia.

Meski demikian, ia mengatakan Hanura tetap siap melakukan sosialisasi Pemilu ini dengan cara-cara mereka sendiri. "Ini tidak akan menghalangi, kami punya cara lain untuk tetap mendekatkan diri dengan mayarakat,” ujar dia.

Sebelumnya, moratorium iklan politik dan kampanye di lembaga penyiaran sudah setujui DPR. Dalam rapat dengan gugus tugas Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP), komisi I mendesak dibatasinya siaran yang berbau kampanye di media massa jelang Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement