Kamis 27 Feb 2014 14:47 WIB

Iklan Politik Dilarang, Nasdem Langsung Gelar Rapat Besar

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Apel Siaga Nasdem
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Apel Siaga Nasdem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pasca disepakatinya moratorium politik oleh Parlemen, sejumlah partai langsung menunjukan sikap. Mereka yang tak dibekingi kekutan media setuju. Sebaliknya, partai politik (parpol) yang diperkuat media massa dalam sosialisasi politiknya merasa dirugikan.

Partai Nasdem misalnya, beberapa hari setelah moratorium itu disetujui, mesin politik non parlemen ini langsung menggelar rapat eksekutif untk berkonsolidasi mengenai kebijakan itu. Ketua DPP Partai Nasdem Akbar Faizal mengatakan, saat ini ia dan segenap tim pemenangan partainya tengah melakukan pertemuan tersebut.

“Sekarang kami sedang gelar rapat mengenai moratorium itu, kami bahas mengenai langkah-langkah kami selanjutnya,” ujar politisi yang mundur dari DPR 2013 silam ini kepada Republika Kamis (27/2).

Akbar mengatakan, partainya memang diketuai oleh seorang taipan media besar di Indonesia. Namun bukan berarti Nasdem kemudian memanfaatkan masif kelebihan dari kepemilikan media itu. Justru menurutnya, apa yang dilakukan Nasdem selama ini diklaim sebagai usaha untuk mengedukasi masyarakat jelang Pemilu nanti.

Dia menilai, pengesahan moratorium ini juga seharusnya tidak hanya membuat tuntutan larangan beriklan politik segera diterapkan. Akbar meminta, segenap lembaga yang bertanggung jawab pada susksenya Pemilu harus rajin memberikan edukasi kepada masyarakat agar cerdas saat Pemilu nanti.

“Disini KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawan Pemilu) harus bekerja ekstra untuk sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai parpol dibatasi tapi mereka tidak bergerak,” kata dia.

Sebelumnya, moratorium iklan politik dan kampanye di lembaga penyiaran sudah setujui DPR. Dalam rapat dengan gugus tugas Pemilu yang terdiri dari KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bawaslu, Komisi Informasi Pusat (KIP), dan komisi I mendesak dibatasinya siaran yang berbau kampanye di media massa jelang Pemilu. Dengan moratorium ini, siaran politik dilarang tampil sebelum masa kampanye pada 6 Maret nanti dimulai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement