Kamis 27 Feb 2014 12:05 WIB

Dapat Kado Rp 300 Juta, Wagub Riau Lapor KPK

Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo melaporkan ke Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) telah menerima kado berbentuk tunai dan barang senilai Rp300 juta dalam pesta resepsi pernikahan anak keduanya di Batam, Sabtu (25/1).

"Kado-kado sudah kami laporkan ke KPK, jumlah semuanya Rp300 juta, itu termasuk barang yang dirupiahkan," kata Wakil Gubernur di Batam, Kamis.

Kado itu diterima Wakil Gubernur dari berbagai kalangan, mulai pejabat, kerabat hingga warga biasa yang bersimpati pada kepala daerah yang kerap disapa "romo".

Selain kado, Wagub mengatakan seluruh pemberian karangan bunga juga dicatat dan dilaporkan ke KPK untuk menghindari dugaan gratifikasi. "Karangan bunga juga dilaporkan, difoto satu per satu," kata dia.

Ia menyerahkan kepada KPK untuk menilai kemungkinan tindak dugaan gratifikasi, termasuk juga jika sebagiam hadiah itu harus diserahkan ke negara. "Sebagai warga negara yang baik, kami taat peraturan, apa pun itu," tutur dia.

Pelaporan hadiah dalam pesta pernikahan anak kedua Wakil Gubernur dilakukan diujung masa tenggang yang diberikan KPK, 30 hari setelah acara. Hal itu disebabkan kegiatan Wakil Gubernur yang nisbi padat usai pesta pernikahan putrinya.

Sebagai Ketua Panitia MTQ Nasional ke 25 di Batam, Wakil Gubernur harus mempersiapkan segala sesuatu hingga penyerahan laporan kado, baru dilakukan dalam pekan ini.

Apalagi, 10 hari terakhir, Wagub juga harus menjadi penggantikan tugas Gubernur Muhammad Sani yang menunaikan Umrah. "Kemarin belum sempat, waktunya padat," ujar Wagub.

Perhelatan pernikahan anak Wagub digelar dua hari di kediaman, taman umum dan hotel berbintang, dengan menggunakan adat Jawa, Yogyakarta.

Ribuan warga dan pejabat nasional dan daerah memadati pesta yang juga diramu dengan pentas budaya rakyat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement