Rabu 26 Feb 2014 21:43 WIB

Iklan Kampanye di Televisi Akan Segera Dihentikan

Rep: Bambang Noroyono / Red: Citra Listya Rini
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Iklan kampanye politik di televisi akan diberhentikan sementara. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Idy Muzzayyad mengatakan agar iklan-iklan ilegal tersebut ditunda penyiarannya sampai masa berkampanye tiba.

''Ini (penghentian) akan efektif setelah SKB (Surat Keputusan Bersama) ditetapkan,'' kata Idy di Jakarta, Rabu (26/2).

Namun, surat keputusan bersama (SKB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KPI itu belum ditanda tangani. KPI berharap penanda tanganan SKB segera dilakukan.

Idy mengatakan, kerja sama antarlembaga ini adalah bagian dari kompetisi Pemilu yang sehat. Kata dia, jika acuannya adalah penegakan hukum dan undang-undang, maka partai politk (parpol) peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye di televisi sebelum tiba waktunya.

KPU sudah menetapkan aturan (PKPU) untuk kampanye di televisi hanya boleh dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang sebelum pencoblosan pemilu legislatif (Pileg). Itu artinya, aturan tersebut hanya membolehkan parpol berkampanye di televisi pada 16 Maret-6 April mendatang.

Idy menyayangkan longgarnya celah hukum dan aturan, membuat banyak parpol nekat beriklan kampanye di luar waktu yang ditentukan. Kini, hal tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Bawaslu. Bawaslu sebagai pengawas telah merekomendasikan agar parpol-parpol ini dijerat pidana Pemilu.

KPU juga melakukan sanksi administratif menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu. Namun, tembok tinggi penegakan hukum bermasalah di kepolisian. Bawaslu hanya diberi peluang terkait pelanggaran waktu kampanye ini ke dalam ranah pidana.

KPI sebagai pengawas media siaran televisi,hanya bisa memberikan sanksi-sanksi penghentian penanyangan iklan di media kaca itu. ''Sebetulnya, setiap bentuk apa pun dari parpol yang tampil di televisi adalah kampanye,'' ujar Idy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement