Rabu 26 Feb 2014 20:08 WIB

Sebagian Biaya Pengobatan Wawan Dibiayai KPK

Tubagus Chaeri Wardana
Foto: Republika/ Wihdan
Tubagus Chaeri Wardana

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar sebagian biaya pengobatan adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, di Rumah Sakit Polri, Jakarta.

"Dia diperiksa di RS Polri dan dirujuk ke kelas I RS tersebut. Karena plafon anggaran pengobatan tahanan KPK itu sampai kelas III saja maka kelebihan biaya pengobatan memang seharusnya ditanggung oleh TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (26/2).

Sejatinya, KPK hanya membayar biaya pengobatan dari tahanannnya terbatas sampai kelas III di RS rujukan. Meski begitu, Johan mengatakan KPK akan ikut patungan untuk biaya pengobatan tersangka korupsi dan pencucian uang itu meski Wawan ada di kelas I.

"KPK akan membayar sebagian dari kelebihan itu," ujar Johan. Sebagaimana diberitakan, Wawan batal menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2) karena sakit.

Wawan dikabarkan mengalami infeksi dan masalah pencernaan. Apabila kondisi Wawan membaik dan memungkinkan menjalani persidangan maka sidang akan kembali digelar pada Kamis (27/2).

Karena adik Atut itu sakit, Jaksa Penuntut Umum KPK juga batal membacakan surat dakwaan untuk kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Wawan disangka melakukan korupsi dan penyuapan sampai dalam perkembangan penyidikan KPK. Wawan juga disangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atas tindakan korupsi yang dilakukannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement