REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat izin penambangan dan eksplorasi yang di keluarkan pejabat sementara (pjs) Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantah Timur Sulaiman Gafur tahun 2009 untuk PT Kaltim Batumanunggal diduga bertengtangan dengan Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Surat izin Bupati No 540/1743/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2009 tertanggal 11 Desember 2009 tentang Surat Izin Usaha Pertambangan dan Ekspolrasi Produksi bertengatangan terhadap aturan," kata Ketua Indonesia Audit Watch (IAW) Junsiab Akbar kepada Wartawan, Rabu (26/2).
Ia menambahkan, dalam surat itu Bupati memberikan izin penambangan seluas 1.000 hekatare. Padahal 148,22 hektare diantaranya masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit (Tahura) Bukit Soeharto berdasarkan Kepmen Kehutanan Nomor. 577/Menhut-II/2009. Dan 851,78 hektare masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
"Kawasan Tahura Bukit Soeharto itu jelas-jelas adalah kawasan hutang lindung. Jadi kegaiatan apapun tidak diperbolehkan diatas lahan tersebut. Itu jelas melanggar aturan. Seharusnya DPRD disana melakukan kajian atas dugaan kesalahan pjs BupatI tersebut," katanya.
Sebagai seorang pejabat negara, pjs Bupati Kutai Kartanegata kala itu, tidak seharusnya sembarangan memberikan izin usaha kepada perusahaan tambang disana."Kalau semua kawasan hutan lindung di berikan izin penambangan seperti itu maka hutan lindung akan punah dijarah untuk eksplorasi," ujarnya.