Rabu 26 Feb 2014 17:04 WIB

Gayus: Tudingan Suap Dalam Kisruh Jupe-Depe, Hina Institusi MA

Gayus Lumbuun
Gayus Lumbuun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Hakim Agung Gayus Lumbuun menganggap tudingan bahwa ia menerima suap dari pedangdut Julia Perez terkait perkaranya dengan Dewi Persik merupakan penistaan terhadap lembaga Negara Mahkamah Agung.

"Saya perlu sikapi hal ini sebagai penistaan terhadap hakim agung, khususnya lembaga negara Mahkamah Agung," kata Gayus saat tiba bersama tiga tim advokasi MA di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, tayangan program "Hitam Putih Trans7" yang pertama kali memuat dirinya diduga menerima sejumlah uang senilai Rp700 juta dari Julia Perez bermuatan kepentingan tertentu. "Ada dasar jurnalistik yang diatur, akibat penyiaran ini harus diperhitungkan karena menyangkut lembaga negara," ucapnya.

Dia mengimbau kepada media untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan suatu berita atau tayangan. "Hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati karena dampaknya sangat kuat di era demokrasi ini, kalau 'ngawur', maka akan liar beritanya," tukasnya.

Terkait pelaporannya kepada Bareskrim Polri bukan ke Komisi Penyiaran Indonesia, Gayus berpendapat tayangan tersebut lebih bermuatan pidana. "Ranah pidana lebih dominan, biar penyidik yang menelusuri siapa yang inisiatif, melakukan dan ikut serta. Tidak ada somasi, saya langsung saja ke Polri," ujarnya.

Dia meyakini bahwa tudingan itu tidak benar dengan bukti dalam catatan di buku tabungannya. "Saya pastikan itu transfer fiktif," katanya. Lagipula, dia menambahkan, dalam Surat Edaran Bank Indonesia tidak diperbolehkan mentransfer uang senilai tersebut melalui "E-Banking Personal".

"Dari sini saja sudah jelas ada kejanggalan, tidak boleh mentransfer sejumlah itu, seharusnya media melakukan 'crosscheck' ulang sebelum menayangkan tayangan itu," ucapnya.

Dia menyebutkan ada tiga pasal dalam pelaporannya tersebut, yakni UU KUHP tentang Penistaan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan UU 11 No 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Bahkan, undang-undang perbankan karena menyangkut adanya dugaan transfer," katanya.

Barang bukti yang diserahkan, yakni tayangan Hitam Putih, beberapa tayangan televisi lain, satu media cetak dan buku tabungan Gayus. "Ini bisa dikenakan kepada orang-orang yang tidak hati-hati dalam menyiarkan, merekayasa dan perlu diingatkan pada pers karena dampaknya yang luar biasa dan meluas," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement