Rabu 26 Feb 2014 14:42 WIB
Makam Mewah Haram

Al Azhar: Kami Tak Mewah, Makam Termurah Rp 24 Juta

Rep: ani nursalikah/ Red: Taufik Rachman
Pemakaman (ilustrasi)
Foto: irhal.com
Pemakaman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Al Azhar Memorial Garden (AMG) Nugroho Adiwiwoho menolak jika pemakaman yang dipimpinnya tersebut dikategorikan mewah dan mahal. Ada tiga hal yang ia soroti terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bisnis pemakaman mewah haram.

Ia mengatakan makam di AMG hanya berupa gundukan tanah setinggi 10 cm yang ditanami rumput dan dilengkapi batu nisan. Di makam itu tidak ditambah dengan bangunan apapun. "Jadi kesan mewah itu tidak nampak," ujar Nugroho saat dihubungi Republika , Rabu (26/2).

Sedangkan mengenai harga makam yang paling murah sebesar Rp 24 juta, menurutnya mahal itu relatif. Kesan mahal, katanya, mungkin karena pembayaran yang hanya satu kali di muka.

Biaya dari konsumen itu kemudian didepositokan dan dikelola untuk operasional dan perawatan makam. Konsumen tidak dipungut biaya lagi. "Pembayaran hanya satu kali. Hal itu untuk mengantisipasi keluarga yang mungkin lupa sehingga tidak repot mengurus lagi," katanya.

AMG yang terletak di Desa Pinayungan KM 54 Karawang Timur tersebut memiliki sejumlah fasilitas, seperti jalan setapak, toilet, kantor marketing, tempat berteduh, tenda dan musola bagi peziarah. Area makam juga dibuat layaknya taman sehingga kesan kumuh bisa dihindari. Pemakaman ini merupakan pemakaman bagi Muslim.

Nugroho mengaku dalam waktu dekat tidak akan melakukan langkah apapun terkait terbitnya fatwa MUI. Namun, ia meminta agar MUI menjelaskan secara rinci kriteria mewah dan mahal.

Dalam fatwanya, MUI melarang adanya fasilitas pendukung di pemakaman yang dinilai tabdzir dan israf. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Sedangkan israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement