REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) batal mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, Senin lalu. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu sakit sehingga tidak bisa hadir di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski pun belum mendengarkan di persidangan, tim penasihat hukum mengatakan, Wawan sudah mendapat salinan surat dakwaan. "Sudah, kalau (surat) dakwaannya sudah terima," ujar salah satu penasihat hukum Wawan, Sadli Hasibuan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2).
Mengenai isi surat dakwaan, Sadli mengatakan, belum sempat membahasnya dengan Wawan. Penasihat hukum baru memberikan surat dakwaan kepada bos PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) itu pada Jumat pekan lalu. "Belum ada diskusi antara kami untuk membicarakan dakwaan, karena dakwaan baru kita kasih beberapa hari (sebelum sidang)," kata dia.
Wawan didakwa dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum mendengar surat dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan, Wawan sudah keburu sakit.
Namun apakah Wawan sakit karena sudah membaca dakwaan itu? Mengenai hal ini, penasihat hukum menyangkalnya. "Tidak bisa mengarah ke sana. Karena diagnosanya bukan masalah lain, tapi diagnosa awal adalah DBD (demam berdarah)," kata Sadli.
Sejak Senin lalu, Wawan sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. Tim penasihat hukum rencananya akan kembali menjenguk suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu. Wawan pun terancam tidak bisa datang untuk agenda persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (27/2). "Mungkin ditunda lagi," ujar dia.