REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pelarangan jilbab yang ternyata diberlakukan di puluhan sekolah di Bali, menjadi sorotan Komnas HAM. Mereka menilai jilbab jadi bagian kebebasan beragama yang harus dibela.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menekankan, kasus pelarangan jilban di Bali harus dibantu. Sebab jilbab merupakan bagian kebebasan beragama merupakan hak dasar yang perlu dibela.
Namun, Maneger mengaku baru mengetahui PII mengirim surat permintaan audiensi ke kemenag, kemendikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Ia pun mendukung karena hak setiap warga negara untuk mendapat kejelasan informasi dari semua instansi.
Karena belum juga ada respon, ia menyarankan PII untuk mengirim surat kembali. Jika setelah tiga kali berkirim surat tidak juga ada tanggapan, PII silakan melapor ke Komnas HAM. Ia pun siap memediasi dan akan membantu karena ada akses informasi yang dihambat di sana.
Baik PII mau pun Anita Whardani, belum pernah melaporkan kasus pelajarangan jilbab ini ke Komnas HAM. Sehingga kedatangan Komnas HAM ke Pemda Denpasar juga sempat dipertanyakan atas laporan siapa.
"Kami sampaikan, kedatangan kami ke suatu wilayah tidak harus karena ada laporan. Kami ke Bali pun atas hasil pantauan kami saja melihat kasus yang bergulir," kata dia, Rabu (26/2).
Ia juga meminta semua elemen umat Islam untuk bersatu. Karena ia melihat hanya PII saja yang bergerak. Padahal, isu jilbab sangat strategis karena tidak hanya untuk kepentingan satu lembaga, tapi umat Islam secara keseluruhan.
"Saya khawatir jika mereka tidak bersatu, pengaruhnya akan kecil. Jadi memang harus melibatkan semua komponen," ungkap Maneger.
Komnas HAM berencana mengundang kemenag serta kemendikbud, Maret mendatang. Tujuannya, untuk membicarakan banyak hal termasuk jaminan terpenuhinya kebebasan beragama di sekolah.