Rabu 26 Feb 2014 06:30 WIB

Bunuh Dua Balita, Perampok Dituntut Hukuman Mati

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ahmad Musa (28) dan Abdur Rohman (32), dua perampok yang membunuh dua balita anak keluarga Sugeng Wiyono, warga Jalan Mulawarman, Tembalang, Semarang, dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Farida dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP," katanya.

Selain membunuh dua balita, kata jaksa, kedua terdakwa juga menganiaya pembantu rumah tangga keluarga tersebut. Kedua terdakwa menggunakan linggis untuk membunuh dua balita yang bernama Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyana (2) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1) itu.

Dalam peristiwa tersebut, kedua pelaku juga membawa kabur barang curian berupa perhiasan, kamera digital, serta telepon seluler yang nilainya sekitar Rp 15 juta. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan yang disampaikan pada sidang pekan depan.

Peristiwa perampokan yang disertai dengan pembunuhan tersebut terjadi pada 10 Oktober 2013 lalu.

Ahmad Musa dan Abdur Rohman merupakan warga Kecamatan mayong, Kabupaten Jepara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement