Selasa 25 Feb 2014 20:06 WIB

Hakim Minta Hadirkan Saksi Lain untuk Perjelas Aliran Uang ke DPR

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Joko Sadewo
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Didi Dwi Sutrisno menjadi saksi pada persidangan kasus suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2). Mereka menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan su
Foto: Agung Supriyanto
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Didi Dwi Sutrisno menjadi saksi pada persidangan kasus suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2). Mereka menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan su

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Majelis Hakim meminta dihadirkan saksi lain untuk mengonfrontasi berbedaan keterangan antara mantan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi dan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.

Dalam sidang, Selasa (25/2), Kabiro Keuangan ESDM, Didi Dwi dalam persidangan menyebutkan Sekjen ESDM menerima uang dari SKK Migas dan mengatur pembagiannya ke Komisi VII DPR. Sementara mantan atasannya Wahyono Karno membantah keterangan Didi.

''Setelah pak Rudi ditangkap siangnya ada rapat inti. Salah satunya lapor pak Sekjen uang dari pak Rudi masih ada,'' ujar Didi saat dikonfrontir di persidangan. Uang tersebut merupakan tahap dua sebesar 50 ribu dolar Amerika.

Dikatakan Didi, Waryono Karno juga menulis sendiri pengaturan pembagian uang ke DPR di papan kertas selebar koran. Diakui Didi, selain dirinya ada saksi lainnya yang melihat yakni Ego Biro Perencanaan ESDM dan Asep.

Menanggapi keterangan Didi,  Waryono langsung membantah dan menanyakan kapan itu. Menurut dia, sebagai sekjen ESDM pada waktu sibuk dalam  menyiapkan materi substansi pertemuan dengan DPR.

Melihat kondisi tersebut, majelis hakim Amin Istanto mengatakan, kalau diperlukan saksi lain untuk mengungkap kebenaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement