Selasa 25 Feb 2014 19:52 WIB

Mantan Sekjen ESDM Bantah Alirkan Uang ke DPR

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Joko Sadewo
Waryono Karno
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Waryono Karno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno membantah adanya pemberian uang kepada pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR RI. Padahal, mantan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi menyebutkan adanya pembagian uang ke DPR yang dananya berasal dari SKK Migas.

''Demi Allah, saya tidak pernah terima uang dan menyuruh orang untuk membagikan uang,'' kata Waryono Karno di persidangan. Hal ini menjawab pertanyaan hakim terkait adanya pembagian uang yang dipecah-pecah untuk pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VI DPR.

Menurut Waryono, dia hanya mendapatkan laporan dari Didi pada 26 Nopember 2013. ''Pak Didi lapor ke saya sudah terima 150 ribu dolar singapur namun tidak tahu dari mana,'' ujar dia.

Waryono mengatakan, ia kaget kenapa peritiwa Juli dilaporkan pada November. ''Seharusnya uang tersebut tidak diterima dan ditolak,'' kata dia.

Ketua Majelis Hakim Amin Istanto mengatakan, keterangan Waryono berbeda dengan kesaksian Didi. Sehingga majelis hakim kembali mengingatkan saksi Waryono Karno untuk jujur dan memperhatikan keteranganya. ''Kalau keterangan tidak benar bisa kena sumpah palsu dan hukuman sembilan tahun penjara,'' terang hakim mengingatkan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement