REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan total 120.000 video porno yang di dalamnya melibatkan anak-anak.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, Dirtipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari video yang telah ditemukan yakni 14.000 video.
"Total 120.000 video, sebagian ada yang melibatkan anak-anak dalam video pornografi, sebagian ada yang tidak," kata Arief.
Dia mengatakan akan mengidentifikasi pelaku-pelaku di dalamnya apakah warga negara Indonesia atau bukan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan video porno tersebut."Identitasnya siapa mereka, siapa yang membuat video ini, di dalam atau luar negeri," katanya.
Namun, pengakuan dari pelaku, Deden Martakusumah (28), dia hanya mengunduh dari internet kemudian mengunggahnya kembali ke tiga situs yang menjajakan video tersebut.
"Tapi kita tidak percaya dengan keterangan pelaku, kami duga bukan hanya pelaku yang menyelenggarakan aktivitas video ini, akan kita dalami dan menjadi target penyidik kita untuk keselamatan anak-anak kita," katanya.
Dalam kesempatan sama, Kasubdit Cyber Crime Kombes Pol Rahmat Wibowo menyebutkan dari 12.000 video tersebut, sekitar 100 di antaranya melibatkan anak-anak dan sebagian video dibuat di Indonesia.
"Lebih dari 100 melibatkan anak-anak dan sebagian dibuat di Indonesia berdasarkan pengamatan di videonya dari lokasi, bahasa, wajah dan pakaian," katanya.
Dia juga menyebutkan kisaran umur anak-anak dalam video itu masih sekitar belasan tahun, 10-12 tahun.
"Bahkan baru lepas dari 10 tahun. Ada yang sengaja membuat ada juga yang 'candid' (tersembunyi) dan ada yang kelihatannya dalan keadaan tidak sadar," katanya. Bahkan, lanjut dia, lokasi pembuatan video tak senonoh itu ada yang dilakukan di sekolah.
Rahmat mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait kasus tersebut.
Kasus perdagangan video porno anak berhasil diungkap sejak penelusuran selama delapan bulan dan pelaku ditangkap pada Senin (24/2) pada pukul 03.00 WIB di Jalan Haji Akbar Nomor 46, Kelurahan pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya dua ponsel, satu laptop, satu modem, tiga kartu ATM dan buku tabungan BCA, BRI dan Mandiri.
Arief mengatakan pelaku sudah beraksi sejak 2012.
Pelaku melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar dan Pasal 27 ayat (1) Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman maksimal delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila terbukti ada hasil kejahatan yang dikaburkan.