REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kepolisian Polres Ternate, Maluku Utara, menyergap tiga orang yang diduga tersangkut kasus narkoba di sejumlah tempat yang berbeda, satu di antaranya berstatus pegawai negeri sipil berinisial MA.
"Penyergapan yang dilakukan pada hari yang sama dan waktu yang berbeda, anggota Polres Ternate menyergap dua orang tersangka, salah satunya oknum PNS Samsat Ternate di Jalan Terminal Pasar Higienis Kelurahan Gamalama," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.
Setelah itu, petugas juga menyergap satu orang lainnya di Kelurahan Santiong di rumah MA alias Nf. Ketiga tersangka orang itu telah dibawa ke Marks Polres Ternate.
"Ketiga pelaku ini akan dikenai sanksi tindak pidana pasal 127 UU 35 tahun 2009 ayat 1 hurf A, dan ancaman di atas 4 tahun," katanya.
Ia mengatakan, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat dan langsung ke Kkelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Di sana, terjadi transaksi narkotika sejenis sabu kemudian anggota berhasil melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti sejenis sabu satu saset dan satu buah telepon selulea, sim card milik milik AGU yang biasa disapa Dyt.
Petugas juga menemukan satu buah handphone hitam beserta sim card milik saudara tersangka yang berinisial II yang biasa di sapa Er dan satu buah hp putih beserta sim card saudara tersangka yang inisial RJ yang biasa disapa In.
Saat itu, petugas sempat menemukan satu saset kecil narkotika jenis sabu dalam plastik kuning yang sempat dibuang oleh AH kemudian diambil oleh petugas untuk dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Malut.
Ktiga orang itu di bawa ke kantor polisi dan di proses secara hukum yang berlaku.
Hal yang sama terjadi saat penggeledahan di Kelurahan Santiong. Petugas menyergap tersangka kasus narkotika pada pukul 18.00 WIT dan menemukan dua paket kecil jenis sabu bersama uang sejumlah Rp2 juta.
Kabid Humas mengatakan, anggota polisi juga berhasil menemukan satu buah alat pengisap sabu dan satu buah sumbunya serta sebuah kirek/pipa kaca dan dua buah paket kecil saset narkotika sejenis sabu dalam plastik kecil putih bening sebuah hp hitam beserta sim card di Kelurahan Santiong di rumah MA alias Nf.