REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Para wisatawan, nelayan, dan warga, dilarang mendekati wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) dalam radius satu kilometer. Pelarangan ini terkait GAK masih mengeluarkan material vulkanis yang menyebabkan gangguan pernafasan manusia.
Kepala Pos Pemantau GAK di Desa Hargopancuran, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Andi Suardi, mengatakan status GAK masih waspada, belum diturunkan meski kondisi kegempaan vulkanis semakin menurun dari sebelumnya.
"Saat ini,terpantau gunung masih normal-normal saja. Tapi, orang masih dilarang mendekati gunung radius satu kilometer," kata Andi kepada Republik, Selasa (25/2).
Ia mengatakan pelarangan ini sudah sering kali di sosialisasikan kepada wisatawan, nelayan, warga, dan para peneliti. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak baik terhadap kondisi kesehatan manusia, terhadap zat-zat beracun di sekitar GAK.
Ironisnya, beberapa hari lalu, jajaran dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, justru berani menginjakkan kaki di lereng GAK untuk mengambil langsung api gunung berapi9 tersebut untuk obor kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Lampung.