REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Kepolisian Sektor Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seorang pelaku judi "online" (dalam jaringan) yang biasa beroperasi di wilayah hukum setempat.
Kepala Kepolisian Sektor Buduran, Sidoarjo, Komisaris Polisi Hendy Kurniawan, di Sidoarjo, Senin, mengatakan, seorang tersangka yang ditangkap tersebut berinisial BD warga Buduran, Sidoarjo.
"Tersangka yang memiliki dua orang anak ini ditangkap saat melakukan transaksi judi dalam jaringan (online) melalui media internet," katanya.
Ia mengemukakan pelaku ditangkap saat membuka lama perjudian dalam jaringan untuk melakukan transaksi perjudian. "Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau yang bersangkutan ini sering melakukan perjudian dalam jaringan," katanya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota melakukan lidik dengan mengumpulkan sejumlah informasi tambahan terkait dengan pelaku.
"Setelah mendapat informasi, anggota reskrim melakukan lidik dan mendapatakan tersangka ini di rumahnya saat sedang memasukkan nomor taruhan ke dalam laman yang sedang dibukanya," katanya.
Ia mengatakan, dari penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum ini, polisi mendapatkan barang bukti selembar rekapan nomor judi dan juga sebuah telepon genggam.
"Sedangkan untuk barang bukti uangnya, polisi mendapatkan dari ATM tersangka yang mana uang tersebut menjadi saldo untuk melakukan transaksi judi online," katanya.
Ia mengatakan, tersangka mengaku baru tiga bulan menjadi pengecer judi dalam jaringan dan para penomboknya kebanyakan dari teman seprofesi "Atas kasus ini, tersangka melanggar hukum sesuai pasal 303 KUHP tentang ?perjudian dengan ancamannya maksimal 5 tahun penjaran," katanya.