Senin 24 Feb 2014 23:40 WIB

Oknum Satpol PP Ditangkap Saat Asyik Nyabu

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi mengamankan DS (41), anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Narkotika Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Iskandar Sitorus, di Semarang, Senin, mengatakan tersangka ditangkap bersama seorang temannya di tempat tinggalnya di Jalan Subali Raya, Krapyak, Semarang.

"Dari informasi masyarakat, kami melakukan penangkapan di sebuah rumah di daerah Krapyak," kata Iskandar seperti dikutip Antara.

Polisi mengamankan sebuah bungkus bekas Sabu yang sudah dikonsumsi serta sebuah alat hisap sabu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka DS sudah memakai Sabu sejak empat tahun lalu.

Barang tersebut diperoleh tersangka dari rekannya dengan harga antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per paket.

Saat ini, lanjut Iskandar, polisi masih mendalami kasus tersebut termasuk asal barang haram yang diperoleh tersangka itu. Kedua tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 112 dan 117 tentang penyalahgunaan narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement