REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sungai Citarum, Jawa Barat, tercemar akibat tidak dilaksanakannya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 oleh para pemangku kepentingan terkait.
Para pemangku kepentingan itu, antara lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jawa Barat), Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di sekitar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum serta Kementerian Negara (Kemenneg) Lingkungan Hidup (LH).
Pendapat ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wilayah Jawa Barat (Jabar), Ramdan, saat dihubungi pada Senin petang (24/2). "Hanya 30 persen perusahaan yang memenuhi standar baku mutu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sekitar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung," tutur Ramdan.
Sedangkan sisanya, lanjut Ramdan, tidak memenuhi standar baku mutu IPAL sehingga mencemari DAS Citarum dengan limbah seperti racun dari zat mangan, tembaga dan limbah lainnya.
Walhi Jabar, jelas Ramdan, telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI perihal 17 perusahaan yang disangka membuang limbahnya ke sungai Citarum.
Beberapa kecamatan yang tercemar limbah dan merupakan wilayah DAS Citarum, tutur Ramdan, antara lain, Bojong Soang, Marga Asih, Dayeuh Kolot, Bandung Barat, dan lain-lain. "Sebenarnya masalah pencemaran sungai Citarum itu sudah lama, namun pihak-pihak yang berkepentingan tidak menegakkan aturan tentang lingkungan hidup sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009," kata Ramdan.