Senin 24 Feb 2014 19:51 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Rokok Bercukai Palsu

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggagalkan pengiriman ribuan bungkus rokok yang diduga berpita cukai palsu yang akan diangkut menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

"Rokok-rokok ini diamankan ketika akan masuk ke kapal yang berangkat ke Kalimantan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Poerbo di Semarang, Senin.

Polisi mengamankan sekitar 14 bal yang isinya sekitar delapan ribu bungkus rokok per kardusnya.

Menurut dia, masih ada sekitar 47 bal rokok yang tetap terkirim ke Kalimantan karena belum sempat diturunkan dari kapal.

"Saat ini anggota sedang kejar rokok yang terangkut ke Kalimantan itu," katanya.

Rokok-rokok tersebut, lanjut dia, dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

Dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan, rokok bermerek "Lazer Mild" tersebut berasal dari daerah Jepara.

Ia menjelaskan produsen rokok bermasalah tersebut kemungkinan besar bukan industri rumahan.

"Sepertinya diproduksi pakai mesin," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yang selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Adapun ribuan bungkus rokok bermasalah tersebut selanjutnya diserahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement