Senin 24 Feb 2014 19:02 WIB

Pelaksanaan JKN Bermasalah, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Foto: IST
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ikhsan mengatakan, institusinya berupaya keras untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

Terkait masalah kepesertaan, Ikhsan menjelaskan, berdasarkan data yang masuk ke sistem monitoring BPJS Kesehatan, jumlah calon peserta yang mendaftar di kantor-kantor cabang berada pada kisaran 200 hingga 1.000 orang per hari. Untuk mengantisipasinya, Ikhsan menyebut BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan tiga bank Badan Usaha Milik Negara yaitu Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI, untuk mempermudah pendaftaran sekaligus pembayaran iuran. "Ini akan diperluas dan dikembangkan terus," ujar Ikhsan kepada Republika, Senin (24/2).

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengembangkan skema pendaftaran cepat. Artinya, calon peserta hanya perlu memberikan nomor induk kependudukan (NIK) kepada petugas BPJS Kesehatan di salah satu dari ketiga bank tersebut. "Kemudian akan memperoleh virtual account dan kartu BPJS Kesehatan," kata Ikhsan. 

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memecah penumpukan dan antrian yang masih terjadi di kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan di sejumlah daerah. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, sampai 19 Februari 2014, jumlah peserta kelompok mandiri tercatat 722.656 peserta. Sedangkan jumlah kelompok dari sektor formal dan badan usaha sebanyak 94.790 peserta. Untuk 2014, BPJS Kesehatan membidik kepesertaan 121 juta jiwa. 

Kemudian terkait masalah obat, Ikhsan menjelaskan, BPJS Kesehatan menggunakan pola pembayaran Indonesia Case Absed Groups (INA-CBG's) dalam pelayanan pembayaran untuk rumah sakit rujukan.  Tarif Ina-CBG'S artinya tarif paket menurut diagnosa penyakit, di mana konsultasi, penunjang diagnostik, tindakan dan obat, sudah termasuk di dalam paket tersebut.  INA-CBG'S ini adalah produk regulator (Kementerian Kesehatan) yaitu dikelola NCC (National Casemix Center).  Untuk obat dalam paket INA CBG'S adalah tujuh hari.

"Sehingga untuk pasien kronis, ini sangat berat. Menyebabkan pasien berulang kali datang untuk mendapatkan obat yang sama," kata Ikhsan. 

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2014. Tujuannya, ujar Ikhsan, agar pasien kronis bisa mencapatkan obat untuk 30 hari yaitu tujuh dari dari paket INA-CBG'S dan 23 hari diresepkan dan diambil di apotek atau instalasi farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk obat kemoterapi, sesuai surat edaran tersebut, ditagihkan di luar paket INA-CBG'S oleh apotek atau instalasi farmasi yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement