Senin 24 Feb 2014 14:41 WIB

Dua Hakim Dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan mengadili dua hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) Selasa (25/2) besok.

"Ada dua hakim akan dibawa ke MKH Selasa besok, yakni Wakil Ketua PN Mataram Pastra Joseph dan Hakim Pengadilan Negeri Ternate M Reza Latuconsina," kata Kasubag Humas MA Rudi Sudiyanto, di Jakarta, Senin.

Rudi mengungkapkan wakil ketua PN Mataram ini dibawa ke MKH setelah dilaporkan menerima suap dari pihak berpekara ini akan disidangkan pukul 09.00 WIB di Gedung MA.

Hakim Pastra Joseph akan diadili oleh majelis yang terdiri dari Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Hakim Agung Djafni Djamal, Hakim Agung Soltoni Mohdally dan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Sedangkan Hakim M Reza Latuconsina diduga melanggar kode etik, yakni melakukan perselingkuhan akan diadili di MKH pada pukul 13.00 WIB.

Hakim PN Ternate ini akan diadili oleh majelis MKH yang terdiri dari Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Agung H Habiburrahman, Hakim Agung Dudu Duswara, Wakil Ketua KY Abbas Said, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri dan Komisioner KY Ibrahim.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement