Senin 24 Feb 2014 12:54 WIB

Delapan Anggota DPRD Banten Dilaporkan, Terima Suap?

Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aktivis dan Akademisi pegiat antikorupsi melaporkan delapan anggota DPRD Banten ke Badan Kehormatan karena diduga menerima gratifikasi mobil mewah.

Para aktivis yang terdiri atas Masyarakat Transparansi Banten (Mata), Komite Nasional Pemuda Banten (KNPB), Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) dan Komunitas Soedirman '30' (KMS), itu diterima Ketua Badan Kehormatan DPRD Banten Aries Hudjiono, dua anggota BK Arman Rachim dan Endang Sudjana, di ruang pertemuan BK DPRD Banten di Serang, Senin (24/2).

"Kami menginginkan adanya sanksi tegas dari BK terhadap delapan anggota DPRD Banten yang diduga menerima gratifikasi. Kami tidak melihat proses hukum yang tengah dijalankan KPK dengan meminta keterangan sejumlah anggota DPRD itu, proses hukum tetap lanjut tetapi BK juga harus ada tindakan," kata Usep Saefudin dari Komite Nasional Pemuda Banten.

Menurutnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas dan rekomendasi kepada fraksi masing-masing, karena secara kasat mata, delapan anggota DPRD Banten tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib.

"Sebelum KPK menyita sejumlah mobil mewah dari rumah beberapa anggota DPRD ini, mereka mengaku tidak menerima atau diberi mobil oleh TCW (wawan). Buktinya sekarang jelas, mobil mewah itu disita KPK, jadi mereka telah berbohong," kata Usep.

Delapan anggota DPRD Banten yang dilaporkan ke BK karena diduga menerima gratifikasi mobil mewah dari TCW, yakni Ediyus Amirsyah (Fraksi Demokrat), Media Warman (Demokrat), Sonny Indra Djaya (Demokrat), Aeng Haerudin (Demokrat), Thoni Fathoni Mukson (F PKB), SM Hartono (F Golkar), Suparman (F Golkar) dan Agus Puji Raharjo (F PKS).

Fuadudin Bagas dari Masyarakat Transparansi Banten (Matta) mengatakan, BK tidak perlu menunggu proses hukum KPK terkait dugaan gratifikasi tersebut. Karena proses hukum harus diserahkan kepada penegak hukum dalam hal ini KPK. Akan tetapi, BK harus memberikan tindakan tegas dan sanksi berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan tata tertib serta untuk mengembalikan citra DPRD Banten.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement