REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2).
Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu akan mendengar dakwaan dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pak Wawan sehat, alhamdulillah. Beliau siap untuk hadir," ujar salah satu penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, saat dihubungi, Ahad (23/2).
Pia mengatakan, sidang pembacaan dakwaan rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kasus ini, Wawan menjadi tersangka bersama mantan Ketua MK Akil Mochtar dan juga advokat Susi Tur Andayani. Petugas KPK menangkap ketiganya di tempat berbeda pada 2 Oktober lalu.
Ketika melakukan penggeledahan, petugas lembaga antirasuah itu menemukan dana Rp 1 miliar di kediaman orang tua Susi di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan. KPK kemudian menyita dana tersebut. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka.
Wawan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain kasus itu, bos PT Bali Pacific Pragama itu juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan juga kasus dugaan korupsi alkes Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Untuk dakwaan dalam persidangan Senin, Pia mengatakan, hanya mengenai kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di MK. "Kita jalani dulu pembacaan dakwaan ini," ujar dia.