Sabtu 22 Feb 2014 23:35 WIB

BSPS Pastikan Penerima Bantuan Rehabilitasi Hanya Sekali

Bantuan beras untuk masyarakat nelayan di Pulau Tunda
Foto: Dok/DPW PKS Banten
Bantuan beras untuk masyarakat nelayan di Pulau Tunda

REPUBLIKA.CO.ID,  PULAU PUNJUNG -- Pengelola Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Prinaldi memastikan rumah tangga yang memperoleh bantuan rehabilitasi hanya sekali karena sesuai aturan penerima BSPS tidak dibenarkan menerima bantuan dua kali.

"Masyarakat tidak perlu meragukan apalagi khawatir bantuan tidak tepat sasaran karena penentuan dan penilaian rumah tangga sasarannya dilakukan oleh lembaga independen," katanya di Pulau Punjung, Sabtu.

Ia mengatakan, pemberian bantuan hanya untuk sekali agar terwujud kesetaraan dan pemerataan. Masih banyak rumah tidak layak huni yang semestinya mendapatkan bantuan serupa.

BSPS diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.

Ia menjelaskan, tujuan BSPS sebagaimana tertuang dalam Permenpera Nomor 06/2013 adalah untuk mendorong warga berpenghasilan rendah membangun sendiri rumah yang layak huni dengan lingkungan yang sehat serta aman.

"Jadi kriteria penerima BSPS merupakan warga yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum provinsi rata-rata nasional atau masyarakat miskin sesuai dengan data dari Kementerian Sosial," ujarnya.

Masyarakat berpenghasilan rendah tersebut juga harus yang sudah berkeluarga, serta belum memiliki atau menghuni rumah layak huni.

"Yang juga penting belum pernah mendapat bantuan perumahan dari pemerintah pusat atau pemda, termasuk bagi yang terkena bencana alam, kebakaran atau kerusuhan sosial, serta dapat bekerja secara kelompok," katanya.

Ia menjelaskan, kriteria objek penerima BSPS adalah rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah yang dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya, serta bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi, tidak berada dalam status sengketa, dan penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang.

Sedangkan kriteria rumah tidak layak huni antara lain berupa tanah atau kayu kelas IV, dengan bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kayu kelas IV, dan tidak memiliki ventilasi dan pencahayaan.

"Bahan atapnya masih berupa daun atau genteng 'plentong' yang sudah rapuh, kondisinya rusak berat atau rusak sedang dan luas lantai bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu sembilan meter persegi," katanya.

Sementara untuk kelompok penerima bantuan (KPB) merupakan kelompok yang beranggotakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan jumlah minimal tujuh orang dan paling banyak 11 orang dengan jumlah ganjil.

"Pengurusnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota, yang keanggotaan KPB-nya ditetapkan berdasarkan keputusan wali nagari (kepala desa)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement