REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bupati Aceh Tengah Nasaruddin menjelaskan, ada dua faktor penyebab keterlambatan pelantikan Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) kabupaten itu.
"Dua faktor yang menyebabkan mengapa pelantikan baru bisa dilaksanakan saat ini," katanya di Takengon, Sabtu.
Melalui Kabag Humas dan Protokol Sekda Aceh Tengah Mustafa Kamal, bupati menjelaskan kedua faktor itu pertama karena adanya sanggahan dari 15 anggota DPRK Aceh Tengah yang hingga saat ini masih dalam proses.
Kedua, adanya masalah serius terhadap keputusan KIP Aceh Nomor 607/2013 yang memerlukan perbaikan, meski keputusan tersebut akhirnya telah diperbaiki.
Nasaruddin juga mengingatkan para anggota KIP terpilih agar bekerja dengan baik, mengacu kepada peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk munyukseskan agenda besar yakni Pemilu legiskatif 9 April 2014.
"Pemilihan calon anggota DPRK, DPRA, DPR RI dan DPD RI merupakan tugas yang besar. Semuanya dapat dilakukan dengan baik apabila tetap berpegang teguh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bekerjalah dengan baik dan jujur," kata bupati.
Kelima anggota KIP Aceh Tengah yang dilantik adalah Tanwir, Juarsih, Marwansyah, Azanollah, dan Asri Bukit.
Pelantikan kelima anggota KIP tersebut berdasarkan perbaikan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya Nomor 706/Kpts/ KPU/Tahun 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Namun, KPU memperbaiki kesalahan tersebut dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 247/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor: 706/Kpts/ KPU/Tahun 2013.
"Keputusan KPU Nomor 247/Kpts/KPU/Tahun 2014 menjadi landasan hukum untuk melantik anggota KIP Aceh Tengah," kata Nasaruddin.