Sabtu 22 Feb 2014 23:08 WIB

Polres Lebak Bekuk Lima Pengedar Ganja

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepolisian Resor Lebak membekuk lima pengedar ganja berikut barang buktinya karena beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Lebak.

"Kami mengamankan barang bukti berupa ganja kering sebanyak tiga paket seberat 121,15 gram dan enam linting ganja kering seberat 2,77 gram," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Iptu Muhammad Aminudin di Rangkasbitung, Sabtu.

Menurut dia, tertangkapnya kelima pelaku tersebut berkat laporan masyarakat dan petugas mengembangkan hingga berhasil membekuk di kediamannya masing-masing.

Kelima pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang itu adalah Aa Citra (25), Selamet Riyadi (24), M Nurikhlas Muhtadin (18) Danu Ciptarasa (24) dan Asep Urianjaya (34).

Pelaku narkoba kerapkali beroperasi di sekolah-sekolah dan meresahkan masyarakat.

"Semua kelima pelaku narkoba itu warga Lebak," ujarnya.

Ia menjelaskan, dua pelaku lainnya bernama Citra dan Usep Urianjaya merupakan residivis yang belum lama menghirup udara segar.

Petugas membekuk pelaku pengedar narkoba ketika melakukan transaksi di salah satu tempat.

Mereka para tersangka berawal dibekuk petugas pelaku Aa Citra dan temukan dalam saku celananya sebanyak enam linting ganja kering yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

Petugas melakukan penggeledahan dikediamannya di Kecamatan Cimarga menemukan tiga paket di dalam kamar tersangka.

Dari penangkapan tersangka Aa Citra, polisi mengembangkannya dan berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba lainnya.

"Saat penangkapan semua tersangka sudah memakai barang haram tersebut sebanyak satu linting di rumah Slamet Riyadi," katanya menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, kini kelima tersangka pengedar narkoba mendekam dalam sel Polres Lebak.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement