Sabtu 22 Feb 2014 12:00 WIB

BPN Pasaman Terbitkan 900 Persil Prona untuk Desa Adat

Warga melintas di depan rumah gadang di kampung 1000 rumah gadang di Nagari Koto Baru, Sumbar.  (Ilustrasi)
Foto: Antara
Warga melintas di depan rumah gadang di kampung 1000 rumah gadang di Nagari Koto Baru, Sumbar. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK -- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, akan menerbitkan 900 persil besertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria(Prona) secara gratis pada 2014.

"Terjadi penurunan jika dibandingkan 2013 yang mencapai 1.400 persil (hamparan) karena sesuai kuota dari BPN RI," kata Kepala BPN Pasaman Barat, Markarios di Simpang Ampek, Sabtu (22/2).

Ia mengatakan Prona merupakan program dari pemerintah pusat untuk masyarakat tidak mampu.

"Segala biaya yang dibutuhkan sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tidak ada pungutan biaya alias gratis bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat prona ini," katanya.

Ia mengatakan untuk 2014 ini dari 900 persil tersebut akan diperuntukkan pada 11 kenagarian (desa adat). Masing-masingnya Nagari Muaro Kiawai, Nagari Sungai Aua, Nagari Kajai, Nagari Sasak, Nagari Lingkuang Aua, Nagari Aia Gadang, Nagari Kinali, Nagari Parit, Nagari Ujung Gading, dan Nagari Koto Baru.

Ia menyebutkan kepada warga yang mengurus prona harus melengkapi persyaratan secepatnya. Jika tidak melengkapi persyarakat maka bisa saja dipindahkan ke nagari lainnya. "Di antara syarat yang harus disiapkan adalah surat sporadik, keterangan kepemilikan dari nagari, bukti-bukti kepemilikan tanah dan lainnya," ujarnya.

Ia menegaskan kalaupun ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat adalah kewenangan pemerintah nagari dalam pengurusan surat menyurat. Sedangkan di BPN termasuk biaya pengukuran tidak dipungut biaya.

Pihaknya dalam menerbitkan sertifikat prona berkoordinasi dengan pihak nagari dan selanjutnya disampaikan kepada masyarakatnya yang dianggap berhak untuk mendapatkannya.

Ia menjelaskan, syarat untuk mendapatkan sertifikat prona di antaranya telah memiliki surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak menjadi obyek sengketa, kesepatakan kaum, dan surat pernyataan dari pemilik tanah. "Untuk tanah yang dibeli, harus menyertakan surat induk dan kwitansi pembelian," katanya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada apatur di tingkat nagari maupun jorong tidak memungut biaya sedikitpun.

"Dalam sosialisasi selalu kita sampaikan bahwa sertifikat prona gratis, jadi kalau ada yang memungut hal itu diluar pantauan BPN lagi,"ujarnya.

Ia mengakui ada informasi mengenai pungutan di tingkat nagari namun tidak mau mengomentari terlalu jauh dengan alasan mungkin pihak nagari punya kebijakan atau aturan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement