Sabtu 22 Feb 2014 08:21 WIB

DPRD Kalsel Dukung KPK Audit Pertambangan

area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan  Riswandi meminta semua pihak mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit pertambangan di daerah itu.

"Kita perlu dukung KPK mengaudit pertambangan. Apalagi dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah dari kegiatan pertambangan tersebut," katanya di Banjarmasin, Sabtu (22/2).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, gebrakan KPK melakukan penelisikan atau audit terhadap usaha pertambangan, bukan berarti menghalangi investasi, tapi untuk menyelamatkan lingkungan dan keuangan negara. "Saya kira kita 'welcome' terhadap investasi dari manapun dan dalam bentuk atau jenis apapun. Tapi harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar wakil rakyat Kalsel yang menyandang gelar sarjana ilmu pemerintahan itu.

Investasi itu juga bagian dari upaya untuk memajukan pembangunan daerah dan masyarakat setempat," lanjut mantan pegawai Departemen Keuangan RI tersebut. Mengenai pemberitaan banyaknya perusahaan pertambangan di Kalsel yang belum memenuhi kewajiban, seperti membayar royalti, dan jaminan reklamasi, anggota DPRD dua periode tingkat provinsi tersebut mengaku heran.

Begitu pula ketika mendengar informasi dari ratusan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kalsel hanya sekitar dua persen yang melakukan reklamasi, Riswandi mempertanyakan masalah itu.

Namun dia berharap dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang, pemegang IUP diharapkan mematuhi ketentuan itu.

"Sebenarnya sebelum ada Perda 1/2013, sudah ada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengisyaratkan agar semua pihak, termasuk perusahaan mengelola lingkungan dengan baik," ujarnya.

Kegiatan reklamasi atau penanganan pascatambang dengan sebaik-baiknya juga salah satu bentuk pengelolaan lingkungan yang baik, demikian Riswandi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement