REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polisi Sektor Kota Baru Jambi berhasil membekuk lima pelajar yang sering melakukan aksi penjambretan di Kota Jambi.
"Anggota Buser kita pada Kamis lalu (20/2) meringkus lima pelaku jambret yang semuanya berstatus pelajar," kata Kapolsek Kota Baru Kompol Hartono di Jambi Jumat (21/2).
Kelima pelaku jambret yang berstatus pelajar itu adalah SY (17), RD (16), RA (16), BD (16) dan AR (17), semuanya warga Kelurahan Rawasari dan Bagan Pete Kecamatan Kota Baru Kota Jambi. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai alat transportasi dalam melakukan aksinya di jalan raya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti dari hasil aksinya berupa lima tas jinjing, dompet milik para korban yang sudah sempat dibuang para pelaku. Penangkapan kelima pelaku jambret tersebut menindak lanjuti LP/B-15 dan LP/B-81 atas nama korban Eka, Zules dan beberapa korban lainnya.
Ketiga orang pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, sedangkan dua orang pelaku diamankan di tempat persebunyiannya yang berhasil dibekuk setelah polisi mengorek keterangan dari tiga pelaku yang lebih awal ditangkap.
AKP Hartono menambahkan, kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan terhadap kelima pelaku tersebut.
Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksi sudah lebih dari sepuluh kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah paling banyak dilakukan di wilayah hukum Polsek Kota Baru, seperti kawasan Vila Kenali dan Simpang Rimbo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima perlaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.