REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Marzuki Ali menilai rencana pemanggilan Wakil Presiden Boediono oleh tim pengawas Kasus Bank Century bernuansa politis.
"Dalam keputusan paripurna DPR dulu kan sudah jelas akan menyerahkan kasus Century ke ranah hukum, biarkan hukum yang berbicara, tapi kenapa ini ditarik lagi ke ranah politik?," kata Marzuki di Yogyakarta, Jumat (21/2).
Menurut Marzuki, seluruh keterangan saksi terkait kasus Bank Century sebelumnya telah mendetail, sehingga Tim pengawas (Timwas) Bank Century tidak perlu melakukan pemanggilan kembali. Apalagi, kata dia, kasus Bank Century saat ini telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai pemanggilan itu justru akan berpotensi mengganggu penanganan secara hukum. Ia mengatakan DPR merupakan lembaga politik sehingga keputusan yang dihasilkan adalah keputusan politik.
"Kalau lembaga hukum kan bisa menyidik dan bisa menjadikan seseorang menjadi tersangka, nah mereka (DPR) kan tidak, lalu apa maksudnya memanggil?," tanya Marzuki.
Namun demikian, salah satu peserta konvensi capres Partai Demokrat ini mengaku akan tetap menghargai keputusan Timwas yang terdiri atas anggota DPR itu. "Saya beda pandangan tapi saya menghargai keputrusan Timwas karena itu kolektif keputusan bersama," katanya.
Sebelumnya, Timwas memutuskan akan memanggil mantan gubernur Bank Indonesia itu untuk mengklarifikasi mengenai pernyataanya atas pihak-pihak yang bertanggungjawab terkait "bailout" Bank Century.