REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI-- Menjelang batas akhir pelaporan pada 2 Maret, hingga kini belum ada partai politik peserta pemilu yang menyerahkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi. Periode kedua pendaftaran tinggal beberapa hari lagi, tapi belum ada parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye, kata Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin saat dikonfirmasi, Kamis.
Ia mengatakan, sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2012 tetang dana kampanye disebutkan peserta pemilu wajib menyerahkan dana kampanye parpol tahap kedua yang berakhir 2 Maret 2014. Menurut peraturan itu laporan yang harus disampaikan ke KPU Kota Jambi meliputi sumbangan dana kampanye, rekening khusus dana kampanye serta pembukuan awal saldo dana kampanye.
Wein mengatakan KPU Kota Jambi sudah menyampaikan kepada PPK dan PPS peserta saat bimbingan teknis (bimtek) laporan dana kampanye bahwa akan disiasati melalui ruang konsultasi keuangan peserta pemilu di KPU Kota Jambi.
"Kami sudah menjelaskan kepada PPK dan PPS pada saat bimtek laporan keuangan bahwa untuk tahap awal laporan dana kampanye, kita akan membuka ruang konsultasi peserta pemilu selama empat hari mulai 25-28 Februari," katanya.
Langkah ini dilakukan untuk melihat kesiapan laporan dari para peserta pemilu. Diharapkan peserta pemilu dapat mengerti dan memahami tata cara pelaporan dana kampanye tersebut, namun bila kesulitan ada waktu empat hari untuk konsultasi.