REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, B Wijayanta sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan "link simulator" pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
Serta pengadaan pesawat latih sayap tetap untuk tahun anggaran 2010-2013 dengan kerugian Rp138,8 miliar.
"Saksi memenuhi panggilan penyidik pada Kamis pagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan itu, kata dia,semula diarahkan pada hubunganproses dan mekanisme pengiriman pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator dari luar negeri ke Indonesia.
Namun, rencana pemeriksaan batal dilaksanakan karena saksitidak membawa dokumen-dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau pemberitahuan pabean (dokumen paben).
"Sehingga pemeriksaan akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2014," katanya.
Di dalam kasus proyek untuk anggaran 2010-2013 yang nilainya Rp138,8 miliar, kata dia, sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah pertama, BW, Direktur Utama PT. Pasific Putra Metropolitan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-68/F.2/Fd.1/05/2013, tanggal 24 Mei 2013.
Kedua, IGK RD, PNS pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-69/F.2/Fd.1/04/2013, tanggal 24 Mei 2013.
Ketiga, AA, PNS (Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2010 s/d sekarang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-70/F.2/Fd.1/04/2013 , tanggal 31 Mei 2013.
Adanya dugaan korupsi itu karena keberadaan pesawat itu sampai batas yang ditentukan baru tersedia enam unit sedangkan pembayarannya sudah 100 persen.
Setelah pembayaran selesai 100 persen pada tanggal 14 Desember 2012 ternyata pesawat yang ada hanya berjumlah enam unit saja, katanya.