Jumat 21 Feb 2014 00:15 WIB

Pemkab Kebumen Tertibkan Administrasi Tanah

  Suasana liburan di Pantai Logending Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (20/8). (Aditya Pradana Putra/Republika)
Suasana liburan di Pantai Logending Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (20/8). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Pemerintah Kabupaten Kebumen meningkatkan tertib administrasi pertanahan dan aset sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik di daerah selatan Jawa Tengah itu.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Frans Haidar di Kebumen, Kamis, mengatakan penataan administrasi pemerintahan sebagai kebutuhan penting, termasuk menyangkut administrasi pertanahan dan penataan aset.

"Diharapkan kerja sama antarinstansi terkait untuk penyelesaian sertifikasi pertanahan, yaitu dengan mencukupi syarat sertifikasi," katanya.

Pemkab Kebumen pada Kamis menggelar rapat koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan sertifikasi tanah milik pemerintah setempat. Pertemuan itu juga membahas tentang penataan administrasi pertanahan, khususnya di daerah selatan Jateng itu.

Ia menjelaskan bahwa tanah mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan manusia.

"Tidak dapat dimungkiri bahwa tanah sangat bermanfaat, selain air dan udara. Oleh karena manfaatnya itulah, tanah memiliki perubahan nilai kegunaan di masyarakat. Dari waktu ke waktu, harga tanah semakin tinggi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa hubungan antara tanah dan orang harus diatur agar tercipta keamanan dan ketenteraman dalam mengelola tanah tersebut sehingga tidak melampaui batas.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten Kebumen Asep Nurdiana mengatakan bahwa pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti perintah Bupati Buyar Winarso terkait dengan kepentingan untuk segera menginventarisasi tanah dan aset milik daerah itu.

"Dengan mengacu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, ke depannya pensertifikatan tanah diharapkan dapat mewujudkan tiga aspek penting dalam pertanahan," katanya.

Tiga aspek itu meliputi aspek hukum dalam keperdataan tentang tanah, aspek tata ruang, yaitu penanganan masalah penataan ruang untuk pembangunan dan tata kota ataupun desa, serta aspek pajak, dimana berperan dalam tertib pajak pertanahan yang di antaranya pajak bumi dan bangunan.

"Aspek ini merupakan aspek yang memberikan pemasukan bagi daerah Kabupaten Kebumen," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement