Kamis 20 Feb 2014 19:19 WIB

Akil Pasang Tarif Rp 20 Miliar Untuk Sengketa Pilkada Palembang

 Akil Mochtar
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memasang tarif tinggi yaitu Rp20 miliar untuk memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Palembang sesuai permintaan Romi Herton.

"Perbuatan terdakwa selaku hakim konstitusi menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan Romi Herton diketahui atau patut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada kota Palembang untuk mengabulkan permohonan Romi Herton dan Harno Joyo selaku pemohon," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Dalam pengurusan sengketa pilkada pilkada kota Palembang, uang Rp19,87 miliar diberikan melalui orang dekat Akil Muhtar Ependy dari calon walikota Romi Herton yang mengajukan permohonan keberatan hasil pilkada Palembang karena kalah delapan suara (316.915 suara) dengan pasangan pemenang Sarimuda dan Nelly Rasdania (316.923 suara).

 

Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk memutus sengketa tersebut.

Pada Mei 2013, Akil menelepon Muhtar Ependy agar menyampaikan kepada Romi menyiapkan uang supaya permohonan keberatannya dikabulkan MK. Permintaan itu disanggupi Romi dengan menyiapkan uang Rp20 miliar.

Uang diberikan Romi melalui istrinya Masitoh pada 16 Mei 2013 di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat secara bertahap yaitu Rp12 miliar dan senilai Rp3 miliar dalam bentu dolar Amerika Serikat melalui Muhtar. Sedangkan sisanya yaitu Rp5 miliar dijanjikan akan diberikan bila putusan dimenangkan.

Pada 20 Mei, MK ternyata membatalkan perhitungan hasil pilkada KPU Kota Palembang sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo mendapat 316.919 suara sedangkan Sarimuda dan Nelly Rasdania mendapat 316.896 suara.

Setelah putusan dibacakan, Romi memberikan sisa Rp5 miliar kepada Muhtar yang lalu ditransfer kepada Akil ke rekening giro atas nama CV Ratu Smagat sebesar Rp3,87 miliar dan Rp7,5 miliar secara tunai, sedangkan sisa Rp8,5 miliar dikelola oleh Muhtar Ependy sebagai modal usaha atas seizin Akil.

Akil didakwa mendapatkan uang total Rp55,815 miliar dari pengurusan sembilan sengketa pilkada.

Atas perbuatan tersebut, Akil didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement