Kamis 20 Feb 2014 18:26 WIB

Migrant Care: KPU Harus Menjamin TKI Ilegal Bisa Memilih

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/11) malam.  (Antara//Lucky.R)
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/11) malam. (Antara//Lucky.R)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kelompok pemerhati tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, Migrant Care, meminta negara memberi jaminan serta perlindungan hukum, agar 15 ribu TKI ilegal di Malaysia, bisa menggunakan hak pilihnya. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, puluhan pendatang ilegal tersebut adalah pemilih riil.

Mereka semestinya tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). ''KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus cari cara bagaimana mereka ini bisa menggunakan hak pilihnya,'' kata dia, saat dihubungi, Kamis (20/2).

Menurut dia, KPU sudah punya aturan tentang syarat memilih seorang warga negara.Jika tak punya identitas kewarganegaraan sah di Indonesia, pemilih sah juga harus terdaftar dalam DPT. Aturan KPU juga menerangkan tentang pemilih riil yang bisa masuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Diketahui, sejumlah 15 ribu WNI di Kinabalu, Malaysia terancam tidak bisa gunakan hak pilihnya saat pemilu nanti. Kondisi tersebut lantaran, puluhan ribu TKI ilegal tersebut, tidak berani keluar tempat tinggalnya lantaran akan tertangkap oleh Kepolisian Malaysia sebagai pendatang 'haram'.

Konsulat Jenderal Kota Kinabalu Soepeno Sahid mengatakan KBRI sudah memberi solusi, agar para TKI ilegal mendaftar diri untuk diproses status resminya. Sebagai pendatang dan masuk dalam jumlah DPT luar negeri di Malaysia.

KBRI dan KJRI kata dia, membuka loket pembuatan identitas resmi untuk memastikan partisipasi pemilu itu sampai 21 Maret. Soepeno mengatakan, saat ini, DPT di Malaysia berjumlah 1,4 juta pemilih. Namun, angka tersebut belum termasuk 15 ribu TKI ilegal itu. Padahal, puluhan ribu WNI tersebut adalah pemilih ril dan memenuhi syarat sebagai pemilih yang sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement