Kamis 20 Feb 2014 18:17 WIB

Korban Tabrak Lari Dilindungi JKN

Tabrak lari (ilustrasi)
Foto: IST
Tabrak lari (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Korban tabrak lari kini mendapat jaminan pembiayaan pengobatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal, biasanya korban tabrak lari tidak mendapat jaminan asuransi kecelakaan.

"Bila korban tabrak lari selama ini tidak ditanggung asuransi kecelakaan, bila yang bersangkugan peserta JKN maka otomatis biaya pengobatannya bisa ditangani oleh BPJS Kesehatan," kata Kepala Kanwil V BPJS Kesehatan Jawa Barat Arie Jatmiko di Bandung, Kamis (20/2).

Arie berkata, layanan pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja telah melakukan MoU untuk melakukan sinergitas klaim asuransi itu. "Tahap pertama bila korban kecelakaan lalu lintas dirawat, PT Jasa Raharja menanggung maksimal Rp 10 juta, maka sisanya akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, dengan ketentuan korban kecelakaan tercatat peserta JKN," kata Arie.

Ia menyebutkan, dalam beberapa kasus terkadang klaim asuransi jasa raharja mengharuskan ada keterangan dari aparat kepolisian yang menangani perkara kecelakaan itu. Namun bila belum keluar keterangan dari kepolisian, sementara bisa ditangani BPJS Kesehatan.

"Namun setelah ada rekomendasi dan hasil penyelidikan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian, maka tagihan dari pasien itu maka BPJS kesehatan akan mengklaim ke PR Jasa Raharja," kata Arie.

Tetapi, kata Arie, JKN tidak melindungi korban kecelakaan akibat balapan karena untuk asuransi itu diatur dan dicover tersendiri. "Kecelakaan yang dijamin JKN merupakan kecelakaan di jalan raya, bukan karena balapan apalagi balapan liar," katanya.

Selain itu, ada juga beberapa perawatan kesehatan lainnya yang tidak dijamin oleh JKN yakni perawatan ingin mendapatkan keturunan, perawatan kecantikan, gangguan medis akibat ketergantungan obat atau alkohol dan pengobatan alternatif. "Memang ada biaya tanggungan bagi rehabilitasi pecandu narkotika, juga ditanggung pemerintah namun bukan melalui JKN, namun ada dari pos lain," katanya.

Arie menyebutkan, di Jawa Barat, BPJS Kesehatan menangani 19 juta orang, termasuk 14 juta dari program JKN dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya pemegang kartu Jamkesmas.

"Saat ini pelayanan dilakukan di 21 kantor BPJS Kesehatan di Jawa Barat, fasilitas kesehatannyapun terus ditambah baik fasilitas kesehatan tahap premier, tahap kedua maupun tahap rujukan," kata Aries mengakhiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement