Kamis 20 Feb 2014 16:22 WIB

Soal Risma, Panitia Minta Mendagri Batalkan Penetapan Wisnu

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Sisa Masa Jabatan 2010-2015 meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan keputusan penetapan Wisnu Sakti Buana sebagai wakil wali kota Surabaya. Surat keputusan Mendagri No: 132.35-184 tanggal 7 Januari 2014 dianggap cacat substansi dan proses penerbitannya.

Permintaan ini disampaikan Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya melalui surat resmi yang dikirim kepada Mendagri pada 13 Februari 2014. Surat ini ditandatangani panitia, yaitu ketua Eddy Budi Prabowo, sekretaris Sudirdjo, wakil ketua Fatkur Rohman, dan anggota Muhammad Syaifi.

Dalam surat itu disebutkan tembusan surat mendagri perihal permintaan penganggkatan wakil wali kota Surabaya sisa masa jabatan 2010-2015 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya tidak disampaikan secara resmi. Melainkan hanya diselesaikan di bawah tangan antara staf sekretariat daerah Provinsi Jawa Timur dengan staf sekretariat DPRD Kota Surabaya.

Dalam dokumen yang didapat Republika Online itu juga menyebutkan tidak ada surat resmi dari Ketua DPRD Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri, yang menyampaikan kelengkapan berkas pemilihan wakil wali kota Surabaya, sebagai jawaban atas surat kemendagri tentang perihal permintaan kelengkapan berkas persyaratan usul pengesahan pengangkatan wakil wali kota Surabaya. Sehingga kelengkapan berkas ini disampaikan tidak melalui rapat panitia pemilihan dan tanpa sepengetahuan panitia pemilihan.

Pembuatan cek list persyaratan administrasi calon wakil wali kota Surabaya atas nama Saifudin Zuhri dan Wisnu Sakti Buana tidak sesuai prosedur. Karena dibuat tidak dalam forum resmi rapat panitia pemilihan wakil wali kota Surabaya. Sehingga ketika saat klarifikasi semua anggota panitia pemilihan menyatakan tidak mengetahui siapa yang membuat cek list dimaksud.

Terdapat pula kejanggalan pembuatan cek list atas nama Saifudin Zuhri dan Wisnu Sakti Buana, yaitu pada daftar yang ditandatangani tercantum tanggal 30 Oktober 2013. Padahal faktanya daftar tersebut ditandatangani Januari 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement