REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menegaskan fraksinya tidak memberikan penugasan kepada kadernya untuk menjadi calon hakim konstitusi (CHK) seperti yang diberitakan media massa.
"Di media 'online' (daring) ramai mengenai rencana Pak Benny (Benny K Harman) menjadi calon hakim konstitusi, namun kami sudah mengonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Nurhayati di ruang rapat Fraksi Demokrat Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis.
Nurhayati menjelaskan Benny sudah mengatakan bahwa yang bersangkutan siap maju apabila diizinkan Fraksi Demokrat dan DPP Partai Demokrat. Dia mengatakan Benny tetap taat pada keputusan yang akan diambil partai.
"Benny pada beberapa waktu lalu ingin maju jadi Hakim MK, namun berbenturan karena beliau maju menjadi gubernur (Nusa Tenggara Timur)," ujarnya.
Dia mengatakan biasanya pencalonan hakim konstitusi merupakan keinginan pribadi dari anggota. Kecuali menurut dia untuk jabatan pimpinan komisi atau fraksi di DPR yang ada penugasan langsung dari partai."Hari Senin (24/2) Pak Benny akan bertemu dengan pimpinan fraksi dan akan menjelaskan semuanya," ujar Nurhayati.
Dia menilai sosok Benny merupakan sosok yang memiliki kapasitas sebagai calon hakim konstitusi karena memiliki pengetahuan yang baik dala bidang hukum. Menurut dia, untuk pencalonan hakim konstitusi harus ada persetujuan DPP Partai Demokrat.
"Saya belum berbicara apa dan bagaimanan keinginan beliau, sehingga belum ada pembicaraan lebih lanjut (terkait mundurnya Benny K Harman dari DPR)," ucapnya.
Nama Benny K Harman diusulkan menjadi Hakim Konstitusi oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hary Witjaksana karena dinilai memiliki kapasitas dalam bidang hukum dan berintegritas.
Berdasarkan sumber sektretariat Komisi III DPR RI, saat ini ada beberapa nama calon hakim konstitusi antara lain Dr Sugianto, SH, MH yang bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati, Cirebon dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum Universitas Islam Bandung.
Dr Wahiduddin Adams, SH., MA yang merupakan pensiunan Kementerian Hukum dan HAM dengan pendidikan terakhir Doktor Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Jakarta.
Berikutnya, Dr Ni'matul Huda, SH., M.HUM yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum UII Yogyakarta.
Dr Ir Franz Astani, SH., M.Kn., SE., MBA., MM., MSi., CPM yang merupakan notaris dengan pendidikan terakhir Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Atip Latipulhayat, SH., LLM., PhD yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung dengan pendidikan terakhir Doktor of Philosophy Fakultar Hukum Universitas Monash, Melbourne, Australia.
Prof Dr Aswanto, SH., M.Si,. DFM yang merupakan dosen Fakultas hukum Universitas Hasanuddin dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum Pidana Universitas Airlangga, Surabaya. Dimyati Natakusumaang merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP.