REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan dugaan kasus tindak pidana pelecehan yang dilakukan empat petugas Transjakarta terhadap seorang penumpang perempuan.
"Sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Kamis.
Saat ini, Rikwanto mengatakan polisi menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan untuk dinyatakan berkas sudah lengkap (P21) atau masih ada petunjuk lain yang harus dilengkapi.
Sebelumnya, empat petugas busway yakni Dharman R Sitorus, Edwin Kurniawan Yuda, Irfan Lufti Akbar dan M Kurniawan terlibat pencabulan terhadap seorang penumpang wanita di ruang genset Halte Harmoni Jakarta Pusat Selasa (21/1).
Kejadian berawal saat korban pingsan di atas busway rute Pulogadung menuju Harmoni kemudian tersangka Dharman membawa korban ke ruang genset.
Dharman juga mengajak tiga rekannya, yakni Edwin Kurniawan Yuda, Irfan Lufti Akbar dan M Kurniawan dengan modus mau memberikan pengobatan.
Saat di ruang genset, keempat tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban yang mulai sadarkan diri.