Kamis 20 Feb 2014 10:52 WIB

Polresta Medan Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Kepolisian Resor Kota Medan di Sumatera Utara menangkap tiga pelaku sindikat pencurian sepeda motor atau curanmor di kawasan Jalan Kenanga Kecamatan Medan Selayang, Rabu.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah BY (27), dan RL (42) warga Jalan Karya Medan, serta LG (35) penduduk Jalan Pringgan Desa Helvetia Kecamatan Sunggal.

Pihak kepolisian setempat juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio BK 8942 ACE dan Yamaha Vega ZR BK 6181 AAG yang merupakan hasil kejahatan.

"Ketiga tersangka tersebut diringkus saat berada di rumah Rahmat Lubis, dan kami sempat mengalami kesulitan sewaktu menangkap pelaku," ujar Calvijn.

Dia menyatakan, ketiga tersangka itu menjual barang bukti hasil kejahatan ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Tersangka RL (42) adalah residivis dan pernah tertangkap sebelumnya oleh Polsekta Medan Baru.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 ayat 1 ke-3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penja," kata mantan Kapolsekta Medan Baru itu pula.

Penangkapan ketiga tersangka curanmor itu berawal adanya laporan kehilangan motor dari korban Tuk Ani ke Polresta Medan.

Kemudian, aparat kepolisian turun ke lokasi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya, polisi berhasil membekuk ketiga tersangka itu yang sedang melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan penadah warga Aceh.

Salah seorang tersangka RL (42), mengaku sudah berulang kali melakukan perampokan, dan bila korban mencoba melawan tidak segan-segan melukainya.

Sepeda motor hasil kejahatan itu dijual sebesar Rp2 juta ke Provinsi Aceh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement