REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan RUU KUHP menjadi polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dalam pergulatan pandangan karena menjadi salah satu pihak yang akan terkena imbas kedua RUU tersebut jika disahkan.
Ada yang menilai isi draft kedua RUU itu berpotensi melemahkan KPK. Muncul juga dugaan adanya konflik kepentingan dalam penyusunan atau pun pembahasan RUU tersebut.
Polemik ini dikhawatirkan mengganggu KPK dalam menjalankan tugasnya. Namun Ketua KPK Abraham Samad memberikan jaminan. "Posisi KPK selain mempersoalkan RUU ini, kita tetap konsisten dengan tugas pokok kita," ujar dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2).
Samad mengatakan, KPK tetap menjalankan tugas untuk pemberantasan korupsi, mulai penyelidikan sampai menuju tahap pengadilan. Menurut dia, munculnya polemik pembahasan RUU tidak akan mengalihkan perhatian KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Terutama korupsi yang berkaitan dengan pemangku kepentingan, orang punya kekuatan, power, penentu kebijakan, dan penentu regulasi," kata dia.
Upaya-upaya pelemahan terhadap KPK bukan hal baru. Karena itu, Samad memastikan lembaganya tidak akan kehilangan fokus dalam memberantas korupsi. "Kalau ada orang berkepentingan untuk melumpuhkan atau memotong sebelah kaki KPK agar supaya KPK larinya tertaih-tatih, maka Insya Allah kita akan tetap berjalan walaupun dengan kaki sebelah," ujar dia.