REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Internasional (Interpol) Indonesia bersama interpol Cina menangkap seorang buron asal Cina Huang Zhang Bao (43 tahun). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, Huang diburu karena terkait kasus pencucian uang di negaranya.
''7,9 juta Dollas AS setara 80 milliar,'' kata dia, Rabu (19/2).
Di negaranya, Huang sudah divonis hukuman penjara seumur hidup, namun ketika akan dieksekusi ia melarikan diri ke Indonesia. Ia sampai di Indonesia sejak Maret 2012 dan selama di Indonesia, tersangka selalu berpindah-pindah tempat.
Huang datang ke Indonesia membawa seorang istrinya dan kedua anaknya. Ia masuk ke Indonesia menggunakan paspor milik kakaknya yang memang mirip dengannya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto mengatakan, kordinasi antar interpol memberikan informasi bahwa tersangka berada di Jakarta Utara, namun tidak tahu lokasi pastinya.
Kemudian, Interpol pun berkordinasi dengan Polda Metro Jaya dan melakukan penelusuran sekaligus penyadapan. Alhasil Apartemen Regata Tower Montecarlo, unit 7C, Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
''Padahal kita juga sempat mencari mengarah ke Bandung, Jawa Barat,'' kata Heru.
Kemudian, aparat membekuk tersangka serta membawa istri dan dua anaknya pada Selasa, 18 Februari 2014. Penyidik Interpol Indonesia, AKBP Jajang mengatakan, dalam hal ini pelaku merupakan suami. Sementara, anak istrinya hanya orang yang dibawa.
Jajang mengatakan, selama bermukim di Indonesia, pelaku sudah mengubah namanya dan keluarganya, bahkan sudah memilik KTP dan menjadi warga negara Indonesia.
Kini, Huang masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Ia secepatnya akan dikembalikan ke Cina bersama Interpol negara tersebut. Ia akan dibawa bersama seorang istri dan kedua anaknya.