REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara wakil presiden, Yopie Hidayat menegaskan Wakil Presiden, Boediono telah berkali-kali mengatakan ingin membantu proses penyelesaian kasus bank century. Hanya saja, mekanisme untuk penyelesaiannya harus sesuai dengan koridor.
"Pak Boed sangat menghormati aturan dan perundang-undangan di Indonesia. Beliau berkali-kali menyampaikan ingin sangat membantu masalah ini," katanya di kantor wakil presiden, Rabu (19/2).
Jika nanti kasus tersebut telah masuk pengadilan dan membutuhkan keterangan wapres, ia menyakini wapres akan menaati. Sebab, siapapun yang diminta keterangan di pengadilan adalah kewajiban setiap warga negara.
"Tentu saja wapres akan mempertimbangkan dengan serius. Gak ada masalah menurut saya sih, kalau memang diperlukan. Tapi itu kan masih lama, lihat saja nanti," katanya.
Sementara ini, wapres masih bersikeras dengan sikapnya untuk tidak memenuhi panggilan Timwas Bank Century. Apalagi wapres telah memberikan keterangan kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berdasarkan putusan paripurna DPR diserahkan mandat untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Beliau sangat menghormati keputusan DPR sendiri yang menyerahkan ke penegak hukum," katanya.