REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA---Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan pemain film dan sinetron Catherine Wilson pada Senin (24/2) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana.
"Pemeriksaan Catherine Wilson dijadwalkan pada Senin depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Catherine Wilson seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/2), namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena surat panggilan KPK tidak sampai di alamat Catherine.
"Diharapkan yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan, kalau tidak hadir ya akan kami panggil lagi," tambah Johan.
Selain Catherine, artis lain yang sudah diperiksa KPK terkait Wawan adalah bintang sinetron Jennifer Dunn yang mobilnya Toyota Alphard Vellfire warna putih bernomor polisi B 510 JDC telah disita KPK pada Rabu (12/2). Mobil tersebut adalah pemberian Wawan kepada Jennifer agar artis tersebut agar mau bergabung dalam rumah produksi milik Wawan, R-1.
Mobil-mobil tersebut asalah aset yang dimilik Wawan dan terkait dengan perusahaan miliknya PT Bali Pacific Pragama (BPP) yang sudah diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Banten, pihak swasta dan pegawai PT (BPP).
Mobil Rolls Royce, Lamborgini, Bentley dan Ferrari bahkan bukan ditemukan di rumah Wawan tapi di satu show room di Tanah Abang Jakarta Pusat karena mobil-mobil tersebut dibeli melalui perusahaan leasing sehingga masih dalam proses kredit.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK masih belum selesai melacak harta Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana. Selain mobil, Wawan juga memiliki keterkaitan dengan dua bulau di Banten yang merupakan milik ayahnya H. Chasan.
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggarpasall 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Wawan juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes provinsi Banten.
Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik istri Wawan yang juga Walikota Tangeran Selatan, Airin Rachmi Diany tertanggal 24 Agustus 2010, hartanya mencapai Rp103 miliar, dengan RP22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobil mewah.