Selasa 18 Feb 2014 16:02 WIB

Wamenkumham Siap Hentikan Pembahasan RUU KUHAP

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan RUU KUHAP masih berjalan di Panja DPR. Meski pun isi draft RUU tersebut mendapat kritikan dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi melemahkan aparat penegak hukum. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengenai pembahasan di DPR, Wamenkumham Denny Indrayana pesimistis akan segera tuntas. "Ini kemungkinan besar tidak selesai (pada periode DPR saat ini). Sangat sulit untuk selesai," kata dia di Jakarta, Selasa (18/2).

Alasannya, kata dia, pembahasan RUU usulan pemerintah itu masih pada tahap permulaan. Namun, Denny menilai proses pembahasan memberikan sisi positif untuk masukan kepada DPR periode berikutnya. Karena menjadi lahan untuk mengkritisi poin-poin yang menjadi perdebatan. 

"Mana bagian yang harus dibenahi pada saat ini, itu akan dibahas oleh DPR selanjutnya. Sudah paham mana titik lemahnya, mana titik kuatnya," kata dia.

Menurut Denny, pembahasan RUU KUHAP juga bisa menjadi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga bisa saling memberikan masukan. 

Ia menila, wajar jika ada kekhawatiran mengenai isi RUU KUHAP. Itu semata karena perbedaan pandangan. Karenanya, bisa dilakukan dialog untuk membicarakan masalah yang dipersoalkan.

Hanya saja, Denny menegaskan, pemerintah tidak berupaya untuk melakukan pelemahan terhadap aparat penegak hukum, termasuk KPK. Malah, pemerintah siap untuk meminta penghentian pembahasan RUU itu jika memang mengarah pada pelemahan aparat penegak hukum. "Kalau arahnya ke sana, ya kita hentikan. Tidak ada masalah," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement