Selasa 18 Feb 2014 12:26 WIB

Politikus Demokrat Dikabarkan Daftar Calon Hakim MK

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Joko Sadewo
Benny K Harman
Benny K Harman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III membuka pendaftaran calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah politikus di senayan dikabarkan berminat mendaftar.

"Politisi sudah mau daftar banyak," kata anggota Komisi III DPR, Harry Wicaksono kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/2).

 

Dari informasi yang didapat Harry, politisi yang dikabarkan berminat mendaftar sebagai calon hakim MK di antaranya Benny K Harman dari Partai Demokrat dan Achmad Dimyati Natakusumah dari PPP.

Menurut Harry kedua orang tersebut memiliki kapasitas yang baik dalam memahami persoalan hukum. "Mereka punya kapasitas. Pak Dimyati dan Pak Benny. Menurut saya pemikiran Pak Benny cukup baik," ujar Harry.

Keinginan politikus menjadi calon hakim MK tidak bisa dipermasalahkan. Pasalnya hal ini merupakan dampak dari keputusan MK membatalkan Perppu MK yang dikeluarkan presiden.

Seandainya MK tidak membatalkan Perppu, terang Harry, maka politikus yang ingin menjadi calon hakim MK mesti nonaktif dari keanggotaan partai selama tujuh tahun. "Mau bagaimana lagi? Memang yang paling jernih ada jeda waktunya dari politisi menjadi hakim MK," katanya.

Harry berpendapat para ahlim hukum harus mulai memikirkan pembenahan MK, baik menyangkut mekanisme rekruitmen hakim maupun kewenangan yang dimiliki MK. Misalnya apakah kewenangan yang dimiliki MK membatalkan undang-undang dianggap tepat bagi proses demokrasi di Indonesia.

Sementara di sisi lain tidak ada satupun instrumen pengawas bagi hakim MK dalam mengambil keputusan. "Dengan power yang dimiliki MK mereka bisa membatalkan semua UU yang dibuat di DPR. Maka itu perlu dikaji sistem check and balances apakah tepat tidak buat demokrasi kita," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement